9 Dec 2018

Anjuran Menikah Untuk Para Pemuda

قال  رسول الله صلى الله عليه وسلم ( يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء )

Hadis ini diriwayatkan dari Aimmat al-Hadits ( Imam Bukhari dalam Sohihnya, Imam Muslim dalam Sohihnya, Imam Abu Daud, Attirmidji, Annasa'i, Ibnu majah dalam Sunannya, Imam Ahmad dalam Musnadnya, Addarimi dalam Sunannya, Ibnu Hibban dalam Sohehnya, Attayalisi dalam Musnadnya, Attabhrani dalam tiga Mu'jamnya; al-Kabir, al-Ausath, Assaghir, Abu ya'la dalam Musnadnya, Sai'd ibnu Mansur dalam Sunannya, Abdur Rajaq dalam Musannafnya, Ibnu Abi Syaibah dalam Musannafnya, Albaihaqi dalam Sunnan al-Kubranya).

Siapakah perawi hadis ini ?

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Alqomah ibnu Qois beliau adalah seorang diantara pembesar tabi’in (orang yang beriman dan melihat sahabat tapi tidak melihat Rasulullah Saw.) beliau lahir disaat Rasulullah Saw masih hidup tapi belum  sempat melihat Rasulullah Saw., beliau banyak meriwayatkan hadis dari Umar ibnu Khattab r.a, Usman r.a, Ali r.a, Hujaifah r.a, Abu Darda r.a, dan Abdullah ibn Mas'ud. Imam Ali ibnu Almadini berkata : orang yang paling tahu tentang Abdulah ibnu Mas'ud adalah Alqomah, Aswad, Ubaidah, dan haris. Dan Ibnu Mas'ud pun pernah berkata : tidak pernah aku membaca sesuatu dan mengajarkanya kecuali telah diketahui Alqomah dan Alqomah pun membacanya serta mengetahuinya. Diantara orang yang mengambil hadis darinya adalah Annukhi, Asya'bi, Salmah ibn Kuhail dan ibnu Sirin. Beliau meninggal setelah 60 th H. Ada yang mengatakan setelah 70 th H di Kufah. (baca maraji : Ruwât at-Tahjîb, al-Ishâbah fî Tamyij ash-Shahâbah, Tahjîb al-Kamâl, Tahjîb at-Tahjîb, Taqrîb at-Tahjîb, Ta'jîl al-Manfa’ah, Lisân al-Mijân, al-Kâsyif, at-Târîkh al-Kabîr, ats-Tsiqât karangan ibnu Hibban Tarikh bagdaad, ats-Tsiqah milik Alijli, al-Jarh wa at-Ta'dîl, at-Ta'dîl wa at-Tajrîh, al-Kâmil fî adh-Dhu’afâ’, Du’afâ’ aluqaili).


Makna Gharib al-Kalimât :

Al-Ba’ah : Imam Assuyuti dalam sarah sohih Muslim memaknainya dengan al-Jima'. Imam Annawawi berkata :  Ulama berbeda pendapat memaknai dan memaksudkan al-Ba’ah, disana ada dua pendapat. Pendapat pertama ini yang paling ashoh (benar) yaitu al-Jima’. pendapat kedua yaitu biaya nikah (baca Syarh as-Suyûti lisunan an-Nasai).

Natijah (hasil) yang kita dapatkan dari perbedaan tersebut yaitu dua makna dalam memaknai hadis diatas.

Makna pertama :

"Wahai para pemuda-pemudi kalau diantara kalian ada yang mampu berjima’ dengan diiringi biaya yang mencukupi untuk nikah maka segeralah untuk menikah karena dengan demikian akan membantu anda untuk memelihara pandangan dan  kemaluan anda. Dan barang siapa yang tidak mampu untuk berjima’ karena  miskin  atau tidak cukup biaya  maka berpuasalah karena puasa itu sebagai tameng atau benteng yang dapat memotong sahwat yang bergejolak dan dapat menjaga dirinya dari hal yang haram seperti berjina"

Makna kedua :

"Wahai para pemuda-pemudi kalau diantara kalian ada yang punya biaya untuk menikah maka nikahlah karena nikah itu sunnah diantara sunnah Rasulullah Saw., Karena dengan demikian akan membuat hidup kita  tentram terpelihara dari dari yang haram seperti memandang wanita cantik dengan sahwat dan juga memelihara kemaluan dari hal yang haram seperti berjina, istimna’ (oral).

Kenapa Rasulullah SAW menggunakan kata asy-Syabâb tidak an-Nâs atau yang lainnya?
Karena syahwat pemuda-pemudi amatlah besar, nyaris tidak bisa menahannya di bandingkan syahwat yang lainnya. oleh karna itu Rasulullah Saw. menggunaan kata asy-Syabâb.

Analisa terhadap keakuratan dan keontetikan jawaban tersebut:
Memang betul jawaban tersebut kenapa? keinginan seorang pemuda pemudi terutama yang umurnya diatas 20an adalah menikah, dan adalah hal yang masru'. Suatu ketika datang shahabat Rasulullah bernama Usman ibn Maj'un kehadapan Rasulullah Saw. untuk minta ijin kepada Rasulllah Saw. agar dibolehkan untuk mengikhso (mengkebiri dua buah biji zakar)nya namun Rasululah Saw. dengan segera menjawab tidak boleh karna itu melanggar sunnah rasul dan fitrah manusia.
Rasulullah Saw. bersabda :
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتى فليس منى                                                               
artinya : Nikah itu adalah sunnahku barang siapa yang benci terhadap sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku.
              
kalau kita mampu untuk menikah maka menikahlah, karna itu adalah jalan untuk meng-iffah (memelihara) diri dari hal yang haram jangan sampai berjina atau yang mendekati jina seperti istimna
Allah Swt. berfirman :

فمن ابتغى ورآء ذلك فألآ ئك هم العادون                                                                     
artinya : Barang siapa yang mencari jalan untuk memuaskan nafsunya dengan jalan selain nikah maka sungguh orang tersebut telah berbuat zalim lagi menganiaya dirinya.

Kenapa  Rasululllah saw memilih kata ash-Shoum tidak al-Jû'?

Karna Rasulullah Saw. ingin mengajarkan kepada ummatnya untuk banyak melakukan ibadah dan ladang ibadah itu begitu luas. Kita tahu kalau puasa itu adalah ibadah sedangkan kata al-Jû' dengan tanpa niat puasa maka tidak ada nilai pahala disana.

Apa hukum istimna ( mengeluarkan mani dengan tangan ) ?

Sebagian ulama berpendapat : Haram dengan alasan Rasulullah Saw. telah menunjukan jalan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa. Jika seandainya dibolehkan istimna’ niscaya Rasulullah Saw. akan menunjukan  dengan beristimna  karena hal tersebut amatlah mudah. Sebagian yang lain berpendapat : boleh karena dengan istimna’ dapat menenangkan syahwat. Pendapat yang benar adalah haram, Rasulullah Saw. bersabda :

احفظ منيك فإنه نور عينيك ومخ ساقيك

akan tetapi dengan catatan kalau seandainya istimna’ itu adalah untuk menyelamatkan diri dari jatuhnya ke perjinahan dengan pengertian mudorot sekali bukan untuk memuaskan nafsu sesaat Ulama Ushul Fiqh memberikan jalan dengan kaidah : jika ada dua hal yang membahayakan (seperti zina atau istimna) maka pilihlah yang lebih ringan mudorotnya. dan Allah Swt. maha pengampun untuk hambanya yang bertaqwa dan Allah Swt. mengapuni dosa selain syirik  
إن الله لايغفر أن يشرك به ويغفرما دون ذلك لمن يشاء

Apa sebenarnya tujuan dari pernikahan itu?

       - Melaksanakan perintah Allah Swt.
       - Cinta terhadap sunnah- sunnah Rasulullah Saw.
      - Agar tatapnya generasi Rabbani yang di inginkan Rasulullah Saw.
      
Apa yang dapat  diambil dari hadis tersebut ?

- Jika kau mampu untuk menikah maka nikahlah jangan kau biarkan dirimu untuk jatuh ke hal yang haram.
- Jika kau tidak mampu atau belum mampu jangan kau ambil jalan yang tidak di anjurkan agama akibatnya akan berakibat patal.

- Tergambar kehebatan dan kemukjijatan kalam Rasulullah Saw. yang merupakan wahyu layaknya Alquran karena keduanya datang dari Allah Swt.

Bagikan

Jangan lewatkan

Anjuran Menikah Untuk Para Pemuda
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

2 komentar

Tulis komentar