Anjing Sebagai Hewan Peliharaan dan Pandangan Ulama tentang Kesucian dan Kenajisannya
Anjing dikenal sebagai hewan yang jinak, lembut, dan dapat dilatih untuk membantu pemiliknya dalam berbagai aktivitas. Seperti hewan peliharaan lainnya, anjing juga dapat menjadi teman bermain yang lucu dan patuh.
Pandangan Ulama tentang Kesucian Anjing
Namun, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kesucian dan kenajisan anjing, yang perlu diedukasikan kepada masyarakat. Pandangan umum yang salah tentang kenajisan anjing dapat menyebabkan ancaman terhadap kehidupan hewan tersebut dan kurangnya welas asih terhadap mereka.
1. Mazhab Hanafi dan Hambali: Menurut salah satu pendapat dalam mazhab ini, anjing pada dasarnya suci, termasuk seluruh anggota tubuhnya. Namun, air liur, keringat, air mata, dan segala sesuatu yang lembab atau basah yang bersumber dari tubuhnya, serta sisa makanan dan minumannya dianggap najis.
2. Mazhab Maliki: Mazhab ini berpendapat bahwa anjing sepenuhnya suci, termasuk tubuhnya, air liurnya, serta cairan atau lendir seperti keringat, air mata, dan ingus. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan internal mazhab Maliki mengenai kesucian bulu anjing, meski sebagian besar berpendapat bulu anjing suci.
3. Mazhab Syafii dan Hambali (yang masyhur): Mazhab ini berpendapat bahwa tubuh dan air liur anjing adalah najis.
Pertimbangan dalam Berinteraksi dengan Anjing
- Kehadiran anjing di suatu tempat tidak otomatis membuat tempat tersebut najis, kecuali ditemukan sesuatu yang diyakini najis.
- Menyentuh bagian tubuh anjing yang kering dengan benda yang juga kering tidak serta merta menjadikannya najis.
- Terdapat kesalahpahaman bahwa menyentuh anjing dapat membatalkan wudhu, padahal perbedaan antara kotoran atau najis dan batalnya wudhu harus dipahami dengan benar.
Kesimpulan
Jika seseorang telah berwudhu dan kemudian menyentuh atau terkena bulu anjing, wudhunya tidak batal. Namun, jika terkena air liur anjing atau cairan seperti air liur atau ingus, ulama berbeda pendapat mengenai kesuciannya. Dalam kasus ini, seseorang dapat mengikuti mazhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing itu suci. Pendapat ini juga menjadi rujukan kuat dalam fatwa yang ada, seperti di Mesir.
Comments
Post a Comment