Hanya sebuah pertanyaan: Mengapa sang penyair berkata: " Ala laita as-syababa ya‘udu yauman... fa-ukhbirahu bima fa‘ala al masyibu " (Oh, seandainya masa muda kembali walau sehari... agar bisa kuceritakan apa yang telah dilakukan usia tua)? Mengapa ia tidak berkata, " Ala laitat at-tufulata ta‘udu yauman " (Oh, seandainya masa kanak-kanak kembali walau sehari)? Mengapa masa muda dan bukan masa kanak-kanak? Apakah karena seseorang yang berada di usia muda akan lebih memahami dan menyadari apa yang dilakukan usia tua dibandingkan seorang anak kecil? Padahal, anak-anak zaman sekarang memahami segalanya. Apakah ada alasan lain untuk lebih memilih masa muda dibandingkan masa kanak-kanak? Padahal, saya sering mendengar banyak orang mengatakan bahwa masa terindah adalah masa kanak-kanak, dan mereka berharap bisa kembali menjadi anak kecil lagi. Tentu saja, saya tidak tahu apakah ada alasan lain selain itu, karena maknanya ada di "perut penyair." Dan ini adalah ...
Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam
Game Free Fire (FF) menjadi salah satu game online paling populer, terutama di kalangan anak muda. Namun, sebagai seorang Muslim, penting untuk mengetahui hukum Islam terkait permainan ini agar tidak melanggar aturan syariat.
Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hiburan, untuk menjaga keseimbangan antara kesenangan duniawi dan kewajiban spiritual. Berdasarkan fatwa resmi dari Dar Al-Ifta Mesir, berikut panduan syariat mengenai bermain game, termasuk Free Fire. Baca fatwa asli di sini.
Pandangan Islam tentang Bermain Game
Islam tidak melarang hiburan selama dilakukan dengan cara yang benar. Firman Allah dalam Al-Qur'an menunjukkan bahwa bermain adalah aktivitas yang diizinkan:
فَأَرْسِلْهُ مَعَنَا غَدًا يَرْتَعْ وَيَلْعَبْ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Biarkanlah dia pergi bersama kami besok agar dia dapat bersenang-senang dan bermain, dan kami pasti akan menjaganya.”
(QS. Yusuf: 12)
Namun, ada batasan tertentu yang harus diperhatikan agar aktivitas ini tidak melanggar aturan agama.
Batasan Bermain Free Fire dalam Islam
1. Tidak Mengandung Unsur Haram
Permainan tidak boleh melibatkan hal-hal yang diharamkan, seperti perjudian, ritual yang bertentangan dengan akidah Islam, atau konten yang tidak pantas.
2. Tidak Melalaikan Ibadah
Bermain game tidak boleh membuat seseorang meninggalkan kewajiban agama, seperti sholat dan puasa. Allah SWT berfirman:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.”
(QS. Al-Ma’un: 4-5)
3. Tidak Berlebihan atau Kecanduan
Game FF harus dimainkan secukupnya dan tidak menyebabkan kecanduan yang mengabaikan tanggung jawab lain. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari)
4. Tidak Mengandung Kekerasan Berlebihan
FF sebagai game battle royale melibatkan elemen kekerasan. Meskipun bersifat virtual, Islam menganjurkan untuk menghindari kebiasaan yang dapat mengurangi sensitivitas terhadap kekerasan.
5. Tidak Merusak Akhlak
Bermain game tidak boleh menyebabkan permusuhan atau konflik antar pemain. Rasulullah SAW bersabda:
مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ
“Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat selain akhlak yang baik.”
(HR. Tirmidzi)
Kesimpulan
Bermain Free Fire (FF) diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariat, seperti tidak melalaikan ibadah, tidak melibatkan unsur haram, dan tidak mengakibatkan kecanduan. Jika permainan ini lebih banyak membawa mudarat, seperti melalaikan kewajiban atau merusak akhlak, maka lebih baik dihindari.
Semoga panduan ini membantu Anda menjalani hiburan yang sehat sesuai dengan tuntunan Islam.
hukum bermain Free Fire dalam Islam, pandangan Islam tentang game FF, game online halal atau haram, panduan syariat bermain game, hukum game online.
Comments
Post a Comment