Dialektika Ma’qul al-Ma’na dan Ta’abbudi: Analisis Epistemologi Hukum terhadap Penerapan Qiyas dalam Ibadah

Masalah: Qiyas berlaku dalam ibadah selama maknanya rasional (ma'qul al-ma'na)


Mengkaji berlakunya Qiyas dalam ibadah dan persoalan-persoalan yang bercabang darinya merupakan isu penting yang berada di antara ranah Fikih dan Ushul Fikih. Hal ini memengaruhi sikap seorang peneliti terhadap masalah-masalah yang dihadapi, apakah ia perlu menerapkan Qiyas dan mengakuinya, atau justru mengabaikan dan meninggalkannya.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama: Apakah kaidah dasar dalam hukum asal itu pada dasarnya tidak memiliki alasan hukum (non-kausal/ta'abbudi) selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya alasan ('illat), ataukah asalnya adalah memiliki alasan hukum (mu'allal) kecuali ada dalil yang melarangnya? Dua pendapat ini dikisahkan oleh Imam Ad-Dabbusi dan Syamsul Aimmah dari mazhab Hanafi. Mereka berkata: Yang lebih menyerupai mazhab Syafi'i adalah bahwa hukum itu pada asalnya memiliki alasan hukum (mu'allal), namun untuk membolehkan penentuan alasan (ta'lil) pada setiap hukum asal, harus ada dalil yang membedakannya.

Imam Al-Syathibi mencoba memberikan batasan dalam bab ini; beliau berkata dalam Al-Muwafaqat: [Setiap dalil syar'i yang ditetapkan dalam Al-Qur'an secara mutlak tanpa batasan dan tidak dibuatkan undang-undang atau batasan khusus, maka ia kembali kepada makna yang rasional (معنى معقول) yang diserahkan kepada pandangan mukalaf. Bagian ini paling banyak ditemukan dalam urusan adat/kebiasaan yang maknanya dapat dinalar; seperti keadilan, ihsan, memaafkan, sabar, dan bersyukur dalam perintah; serta kezaliman, kekejian, kemungkaran, pelanggaran, dan pengingkaran janji dalam larangan. Sedangkan setiap dalil yang ditetapkan secara terbatas (muqayyad) tidak mutlak, dan dibuatkan undang-undang serta batasan baginya, maka ia kembali kepada makna ibadah murni (معنى تعبدي), yang tidak bisa dijangkau oleh nalar mukalaf jika diserahkan kepadanya; karena ibadah tidak memiliki ruang bagi akal dalam dasarnya, apalagi dalam tata caranya, demikian pula dalam hal-hal baru yang menimpanya; karena ia sejenis dengannya dan paling banyak ditemukan dalam urusan ibadah.]

Maksud perkataan para ahli fikih bahwa suatu hukum tertentu itu bersifat ta'abbudi adalah tidak nampaknya sisi hikmah dari pensyariatannya selain sekadar penghambaan diri dan menunjukkan kepatuhan. Hukum ta'abbudi bisa terjadi dalam ibadah atau dalam hal yang asalnya bukan ibadah, seperti kewajiban istibra' (menunggu masa bersih) bagi budak perempuan yang dibeli kembali oleh penjualnya di majelis akad sebelum pembeli membawanya pergi.

Ketidakmampuan kita menjangkau makna pensyariatan hanya berarti hikmah tersebut tersembunyi bagi kita, bukan berarti hukum itu disyariatkan tanpa hikmah. Segala sesuatu yang bersifat ta'abbudi, sebagaimana dikatakan Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq: [Maknanya adalah di dalamnya terdapat makna yang tidak kita ketahui, bukan berarti tidak ada makna di dalamnya.]

Beliau juga berkata: [Karena kaidah syariat adalah menjaga maslahat dalam perintah dan menghindari kerusakan dalam larangan sebagai bentuk karunia—bukan kewajiban akal sebagaimana pendapat Muktazilah—maka kita wajib meyakini pada hal yang tidak kita ketahui kerusakan maupun maslahatnya, bahwa jika itu berupa perintah maka di dalamnya ada maslahat, dan jika itu berupa larangan maka di dalamnya ada kerusakan. Seperti kita katakan tentang waktu-waktu salat: Bahwa ia mengandung maslahat yang tidak kita ketahui. Demikian pula setiap hal ta'abbudi, maknanya adalah di dalamnya terdapat maslahat yang tidak kita ketahui.]

Penyifatan seorang ulama terhadap suatu ibadah bahwa alasan hukumnya bersifat ta'abbudi merupakan perkara ijtihad. Akal bisa berbeda dalam memasukkan suatu ibadah ke dalam kategori ini atau lainnya, hal itu kembali pada perbedaan daya tangkap dan pemahaman. Bisa jadi seorang alim mengetahui sesuatu yang tidak diketahui alim lainnya, atau ia mendapat petunjuk pada suatu alasan dan hikmah yang tidak didapatkan orang lain.

Kapan saja kita katakan bahwa suatu hukum itu ta'abbudi, maka kaidah dasarnya adalah tidak perlu mempertanyakan maknanya.

Maksud Qiyas dalam ibadah adalah memahami maknanya dan menjadikan makna tersebut sebagai tujuan dari pensyariatan hukum asal, sehingga makna yang dipahami itu dijadikan sifat pemersatu (washf jami') yang menjadi alasan hukum ('illat) tempat dibangunnya Qiyas. Kemudian melalui Qiyas pada hukum asal, hukum tersebut dialirkan ke hukum cabang—dengan melengkapi syarat-syarat Qiyas—yang tidak ada nash hukumnya. Qiyas tidak berlaku pada ibadah atau hal lain yang tidak rasional maknanya; karena Qiyas adalah cabang dari pemahaman makna. Apa yang tidak terjangkau maknanya maka ia menjadi ta'abbudi yang tidak berlaku Qiyas di dalamnya. Maksud Qiyas dalam ibadah bukanlah menciptakan ibadah tambahan dari ibadah yang sudah ada, atau menetapkan tata cara khusus bagi ibadah yang sudah disyariatkan. Tidak sah menetapkan ibadah baru dengannya; seperti salat keenam atau haji lainnya, karena hal itu diketahui melalui ketetapan nash (tawqifi), bukan dengan logika dan ijtihad. Tidak boleh memulai menetapkan ibadah dengan jalan Qiyas.

Qiyas dalam ibadah diperselisihkan dalam dua mazhab:

 * Mazhab Hanafi memandang larangan pada pokok-pokok ibadah dan hal yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddarat). Syekh Al-Asmandi Al-Hanafi berkata: Orang-orang berselisih dalam menetapkan pokok ibadah dan ukuran lainnya seperti hudud dan kafarat dengan Qiyas. Al-Karkhi dan sekelompok ulama kalam berpendapat melarangnya, dan Al-Karkhi meriwayatkannya dari Abu Hanifah. Imam Fakhruddin Al-Razi menyandarkan larangan ini kepada Al-Jubba’i.

 * Mazhab Syafi'i dan pengikutnya berpendapat bolehnya Qiyas pada hal yang maknanya dapat dinalar secara mutlak, baik dalam ibadah maupun lainnya, dan melarang Qiyas pada hal yang maknanya tidak dapat dinalar secara mutlak. Ini adalah mazhab mayoritas ahli ushul, dan dipilih oleh Imam Ar-Razi serta pengikutnya, juga Tajuddin Al-Subki.

Oleh karena itu, mazhab Syafi'i sepakat dengan pihak yang melarang dalam hal-hal seperti jumlah rakaat, karena maknanya tidak dapat dinalar sehingga tidak mungkin menggali alasan hukum ('illat) darinya. Segala yang tidak rasional maknanya tidak sah dijadikan landasan Qiyas karena tidak diketahuinya alasan hukum. Syarat Qiyas menurut mereka adalah objek analoginya (maqis 'alaih) tidak boleh bersifat ta'abbudi, karena perkara ta'abbudi tidak dimasuki oleh Qiyas.

Akar perbedaan ulama tentang bolehnya menjalankan Qiyas dalam ibadah kembali kepada dua hal:

Pertama: Perbedaan mereka dalam memandang apakah semua ibadah dan pokok-pokoknya itu rasional maknanya sehingga boleh dijalankan Qiyas, atau sebagiannya tidak rasional maknanya sehingga tidak boleh dijalankan Qiyas? Padahal semua sepakat bahwa hal yang maknanya rasional boleh di-Qiyas-kan, dan yang tidak rasional dilarang di-Qiyas-kan. Mereka hanya berbeda pada rincian individunya, apakah ini termasuk yang rasional atau tidak.

Kedua: Cabang dari yang pertama: Apakah "Dalalah al-Nash" bersifat Qiyas sehingga dikatakan bahwa hukum yang tetap dengannya ditetapkan dengan Qiyas, ataukah ia bersifat lafazh (tekstual) sehingga dikatakan tidak ditetapkan dengan Qiyas?

Hanafiyah berpendapat bahwa "Dalalah al-Nash" adalah apa yang tetap dengan makna lafazh secara bahasa, bukan ijtihad atau kesimpulan logika. Ia adalah penunjukan lafazh atas tetapnya hukum yang diucapkan (manthuq) bagi yang tidak diucapkan (maskut 'anhu) karena keduanya berserikat dalam alasan hukum yang dapat dipahami melalui bahasa tanpa butuh ijtihad syar'i. Ini berlaku baik yang tidak diucapkan itu setara dengan yang tertulis, atau justru lebih utama hukumnya karena kuatnya alasan hukum di sana.

Hanafiyah memandang bahwa hukum yang tetap dengan Dalalah al-Nash tidak tetap dengan bentuk nash dan keteraturan redaksinya, juga bukan melalui ijtihad dan kesimpulan logika sehingga disebut tetap dengan Qiyas. Ia tetap melalui jalan alasan hukum; karena makna yang diketahui melalui nash secara bahasa berkedudukan seperti alasan hukum yang ditegaskan secara syar'i menurut mereka. Maka ia adalah penunjukan yang bersandar pada makna nash dan apa yang dipahami darinya secara bahasa; ia bersifat tekstual/lafazh bukan Qiyas, maka tetaplah hukum ibadah dengannya berbeda dengan Qiyas Ushuli.

Adapun menurut Syafi'iyah dan sebagian Hanabilah, hukum pada hal yang tidak disebutkan nashnya diketahui melalui jalan ijtihad atau Qiyas syar'i, bukan sekadar tahu bahasa. Qiyas adalah makna yang digali dengan logika agar hukum bisa meluas ke hal yang tidak ada nashnya. Ini bukan penggalian berdasarkan makna redaksi secara bahasa, itulah sebabnya ulama mengkhususkan diri dalam mengetahui penggalian hukum dengan logika. Oleh karena itu, "Dalalah al-Nash" menurut mereka bersifat Qiyas, maka kapan pun hukum ibadah tetap dengan "Dalalah al-Nash", sah dikatakan bahwa ia tetap dengan Qiyas.

Mayoritas ulama berdalil atas berlakunya Qiyas dalam ibadah jika maknanya rasional dengan banyak dalil, di antaranya:

1- Riwayat Bukhari-Muslim dari Ammar bin Yasir bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan lalu aku junub dan tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling, lalu aku mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Beliau bersabda: "Cukuplah bagimu melakukan dengan tanganmu begini," kemudian beliau memukulkan kedua tangannya ke tanah sekali pukulan, lalu mengusap tangan kiri atas tangan kanan, punggung telapak tangannya, dan wajahnya.

Sisi pendalilan: Bahwa Ammar RA menggunakan Qiyas dalam ibadah di mana ia meng-qiyas-kan tata cara bersuci dengan tanah ke tata cara bersuci dengan air. Sebagaimana air merata ke seluruh badan dalam mandi janabah, maka demikian pula di-qiyas-kan pada tanah sehingga diratakan ke seluruh badan. Rasulullah ﷺ tidak mengingkari Ammar dalam penggunaan Qiyas-nya, beliau hanya memberitahu bahwa Qiyas-nya tidak benar. Kesalahan dalam satu masalah tidak menunjukkan batalnya prinsip Qiyas, bahkan itu adalah pengakuan (iqrar) dari Rasulullah ﷺ karena beliau tidak melarang prinsip melakukan analogi dalam ibadah.

2- Bahwa boleh menetapkan hukum ibadah dengan khabar ahad dan zahir nash meskipun jalannya bersifat praduga kuat (ghalabatul zhan) dan memungkinkan salah. Maka ketika boleh menetapkan hukum ibadah dengan khabar wahid dan zahir nash, boleh pula menetapkannya dengan Qiyas karena keduanya sama-sama dalil yang bersifat zhanni.

3- Keumuman dalil-dalil kehujjahan Qiyas. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bolehnya Qiyas dalam semua hukum fikih tanpa membedakan ibadah atau muamalah. Rujukannya adalah mengetahui alasan hukum ('illat). Kapan kita tahu alasan hukum pada yang asal dan menemukannya pada cabang, maka sah dilakukan Qiyas.

Hanafiyah berdalil sebagai berikut:

1- Ibadah mengandung ukuran yang tidak rasional maknanya seperti jumlah salat dan rakaat serta nishab zakat. Maka ia termasuk perkara ta'abbudi yang tidak kita ketahui alasannya, sehingga Qiyas tidak berlaku. Qiyas adalah cabang dari pemahaman makna.

Dijawab: Bahwa kita tidak meng-qiyas-kan pada ukuran ibadah kecuali jika kita tahu alasannya. Jika tahu alasannya pada yang asal dan ada pada cabang, kita selesaikan Qiyasnya. Jika tidak tahu, tidak ada khilaf bahwa itu tidak boleh.

2- Penggunaan Qiyas dalam ibadah akan menetapkan ibadah baru, seperti salat dengan isyarat alis. Hal ini jika disyariatkan pasti sudah dinukil secara mutawatir karena penting. Karena tidak dinukil, maka pendapat itu batil.

Dijawab: Tidak adanya nukilan tidak menunjukkan ketidakbolehan. Apa yang kalian proteskan juga dibatalkan oleh kewajiban salat Witir menurut kalian, padahal kewajibannya tidak diketahui secara pasti.

3- Ukuran-ukuran itu setara maka akal tidak melihat keunggulan satu ukuran atas lainnya.

Dijawab: Kami tidak menjalankan Qiyas kecuali jika nampak sisi pembedanya. Jika semua ukuran sama tanpa ada yang lebih kuat, maka tidak ada Qiyas. Sebagaimana Imam Abu Hanifah dalam ukuran mengusap kepala dengan tiga jari di-qiyas-kan pada mengusap khuf.

4- Ukuran ibadah disyariatkan untuk maslahat yang diketahui Allah dan itu hak Allah. Karena kita tidak menjangkau maslahatnya, maka tidak ada ruang bagi Qiyas.

Dijawab: Pendalilan kalian ini akan membatalkan Qiyas di semua hukum syar'i, karena semua hukum dibangun atas maslahat yang hanya diketahui Allah. Pendalilan ini sudah batil dan sudah dijawab saat membantah para penolak Qiyas secara umum.

Oleh karena itu, alasan orang yang berkata bahwa Qiyas tidak disyariatkan dalam ibadah karena ibadah dibangun atas nash Al-Qur'an dan Sunnah sehingga tidak dimasuki logika, adalah alasan yang lemah. Karena membangun hukum di atas nash tidak khusus bagi ibadah saja, tapi berlaku di semua hukum baik muamalah maupun pernikahan. Maka harus dilihat pada setiap masalah: apakah ia rasional maknanya atau tidak. Harus ada tinjauan fikih pada setiap masalah secara mandiri dengan mengumpulkan dalil dan melihat keserupaannya serta merenungkan hikmahnya.

Berdasarkan hal di atas: Qiyas berlaku dalam ibadah dan lainnya selama maknanya rasional dan memenuhi rukun serta syarat Qiyas.

Wallahu Subhaanahu wa Ta'ala A'lam.

Post a Comment

0 Comments