7 Dec 2018

Al-Fatihah vs Al-Fateka, Perlukah Dipertentangkan?

Al-Fatihah vs Al-Fateka, Perlukah Dipertentangkan?
Oleh: Muchlis Hanafi

Al-Qur`an bukan kalam biasa. Ia adalah kalam Tuhan yang harus dimuliakan. Dalam rangka memuliakan Al-Qur`an, para ulama menekankan agar dalam melantunkan bacaan, unsur _fashâhah_ dan _makhraj_ diperhatikan. Untuk itu, ilmu tajwid, yaitu ilmu untuk memperbagus bacaan Al-Qur`an diciptakan. Ratusan, bahkan ribuan kitab tajwid ditulis.

Bahkan, sedemikian pentingnya ilmu tajwid, ulama Al-Qur`an, Ibnu al-Jazari (w.833 H), menyatakan, _’berpedoman dengan ilmu tajwid adalah keharusan. Siapa yang membaca Al-Qur`an tidak dengan tajwid yang benar maka ia berdosa’._ Ini sejalan dengan perintah Al-Qur`an agar membacanya dengan _tartîl_ (QS. Al-Muzzammil/73: 4), yakni membacanya secara perlahan, sehingga huruf-hurufnya keluar dengan jelas sesuai bunyi pelafalannya.
Siapa yang bisa seperti itu terbilang sebagai _al-mâhir bil qur`an_ yang dalam hadis dikatakan ‘akan bersama para malaikat yang mulia’. Bagaimana dengan yang tidak membaca atau melafalkannya dengan baik? Lanjutan hadis menyatakan, “yang membacanya dengan terbata-bata, penuh kesulitan, akan mendapatkan dua pahala; dari bacaan dan usahanya.
Setiap orang punya kondisi berbeda. Jangankan non-Arab yang bukan penutur bahasa Arab, bangsa Arab sendiri punya dialek dan logat bermacam-macam. Bukan hanya saat ini, tetapi saat Al-Qur`an diturunkan, bahkan di hadapan Rasulullah.
Dalam sejarah bahasa Arab klasik, menurut Teimour Pasya (w.1930 M), ditemukan tidak kurang dari dua puluh dialek. Bahkan pernyataan Nabi Saw Al-Qur`an turun dalam _sab`at ahruf_ salah satunya untuk mengakomodir dialek suku-suku bangsa Arab saat Al-Qur`an diturunkan. Di antara suku Arab yang terbesar dan paling berpengaruh adalah Quraisy, Tamim, Asad, Hudzail, Aqil, Thay dan lainnya.
Perbedaan dialek itu bahkan sampai pada tingkat merubah bunyi huruf. Perbedaan itu salah satunya dipengaruhi lingkungan. Dalam sosio-linguistik, suku Tamim, misalnya, simbol kehidupan masyarakat badui pedalaman, sedangkan masyarakat Arab perkotaan ( _hadhariy_ ) diwakili oleh suku Qurasiy dan yang ada di Hijaz.
Dalam melafalkan huruf, suku quraisy dikenal jelas dan cermat. Berbeda dengan Hudzail yang suka berbicara cepat, sehingga bunyi huruf satu dengan lainnya saling bertumpuk. Ini bisa ditelusuri dalam bacaan versi Abu Amr Ibn al-Ala (w.154 H), salah satu dari tujuh bacaan ( _qira`at sab`ah_ ) yang mutawatir. Di kalangan suku Tamim, Asad dan Qays dikenal fenomena bunyi yang disebut _’an`anah_ , yaitu membunyikan huruf hamzah berharakat fathah dengan `ain. Huruf hamzah (Ø£َ) berubah menjadi `ain (ع). Di kalangan suku Hudzail, huruf ha (Ø­) dibunyikan dengan `ain (ع). Pengaruh dialek Hudzail diakomodir oleh Ibnu Mas`ud, salah seorang Sahabat Nabi, yang membaca ayat _hattâ hîn_ (QS. Yusuf: 12/35) dengan _ ‘attâ ‘în_. Fenomena ini disebut _fahfahah’_. Ada lagi fenomena _al-watm_ yang mengganti bunyi huruf ‘sîn’ dengan ‘ta’. Kata _al-nâs_ dibunyikan menjadi _al-nât_.
Rasulullah dalam beberapa kesempatan mengakomodir perbedaan dialek tersebut. Dalam suatu riwayat, beliau melafalkan huruf `ain berharakat ‘sukun’ (عْ) yang berdampingan dengan huruf ‘tha’ menjadi ‘nûn’. Dalam doa popular, _”Limâ a`thayta”_ menjadi _”limâ anthayta”_” dan _”walâ mu`thiya”_ menjadi _”walâ munthiya”_”. Ulama besar, al-Hasan al-Bashri (w.21 H), diriwayatkan membaca QS. al-Kautsar dengan lafal _”innâ anthaynâkal kawtsar”_. Fenomena ini disebut _al-istintha_ pada kabilah Sa`ad, Hudzail, Azd dan Qays. Dalam kesempatan lain, ‘alif-lam’ (الْ) pada awal kata dibunyikan dengan `am (ام). Ungkapan _”laysa minal birri al-shiyâm fi al-safar”_ (bukan hal yang baik berpuasa di perjalanan) berbunyi menjadi _”laysa min ambirr am shiyâm fi amsafar”_. Fenomena ini disebut _thamthamah_ atau _thamthamaniyah_ pada suku Thay, Azd dan Himyar di selatan jazirah Arab.
Demikian beberapa contoh dialek Arab yang dipengaruhi faktor sosial dan lingkungan. Simplifikasi bunyi ini bisa juga terjadi karena tempat keluar huruf (makhraj) berdekatan, seperti huruf _ha_ dari tengah kerongkongan ( _wasath al-halq_) dan _kaf_ dari ujung lidah bagian dalam setelah kerongkongan sedikit. Meski berbeda bunyi, ahli bahasa bersepakat itu hanya kebiasaan yang tidak memengaruhi makna. Apalagi bukan karena disengaja. Bukankah Tuhan tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya? Kalau begitu, mengapa harus dipertentangkan. Demikian, _wallahua`lam_.
*Penulis adalah Direktur  Pusat Studi Al-Qur`an (PSQ) Jakarta dan Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Kementerian Agama RI

Bagikan

Jangan lewatkan

Al-Fatihah vs Al-Fateka, Perlukah Dipertentangkan?
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.