Skip to main content

Featured post

Sekedar Nanya

  Hanya sebuah pertanyaan: Mengapa sang penyair berkata: " Ala laita as-syababa ya‘udu yauman... fa-ukhbirahu bima fa‘ala al masyibu " (Oh, seandainya masa muda kembali walau sehari... agar bisa kuceritakan apa yang telah dilakukan usia tua)? Mengapa ia tidak berkata, " Ala laitat at-tufulata ta‘udu yauman " (Oh, seandainya masa kanak-kanak kembali walau sehari)? Mengapa masa muda dan bukan masa kanak-kanak? Apakah karena seseorang yang berada di usia muda akan lebih memahami dan menyadari apa yang dilakukan usia tua dibandingkan seorang anak kecil? Padahal, anak-anak zaman sekarang memahami segalanya. Apakah ada alasan lain untuk lebih memilih masa muda dibandingkan masa kanak-kanak? Padahal, saya sering mendengar banyak orang mengatakan bahwa masa terindah adalah masa kanak-kanak, dan mereka berharap bisa kembali menjadi anak kecil lagi. Tentu saja, saya tidak tahu apakah ada alasan lain selain itu, karena maknanya ada di "perut penyair." Dan ini adalah ...

Panduan Syariat dalam Bermain Game Elektronik yang Diperbolehkan

Penjelasan Tentang Bermain Game Menurut Syariat Islam

1. Konsep Bermain

Dalam Islam, bermain didefinisikan sebagai aktivitas fisik atau mental yang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan nalurinya akan hiburan dan rekreasi. Sebagaimana firman Allah:

 أَرْسِلْهُ مَعَنَا غَدًا يَرْتَعْ وَيَلْعَبْ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

(Surah Yusuf: 12)

Artinya: "Biarkanlah dia pergi bersama kami besok agar dia dapat bersenang-senang dan bermain, dan kami pasti akan menjaganya."

Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai jenis permainan, termasuk game elektronik yang kini menjadi populer di seluruh dunia.

2. Hukum Bermain dan Hiburan dalam Islam

Pada dasarnya, Islam membolehkan hiburan dan permainan selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Islam mengakui kebutuhan manusia untuk bersenang-senang, asalkan tetap seimbang dengan tanggung jawabnya.

3. Batasan Bermain dalam Islam

Agar aktivitas bermain tetap berada dalam koridor syariat, Islam memberikan beberapa pedoman berikut:

a. Hindari Kecanduan

Bermain tidak boleh menjadi aktivitas yang berlebihan sehingga menyebabkan kerugian kesehatan, mental, atau melalaikan tanggung jawab seperti pekerjaan dan ibadah.

b. Tidak Mengandung Unsur Haram

Permainan tidak boleh melibatkan unsur perjudian, kekerasan berlebihan, atau ritual yang bertentangan dengan akidah Islam. Firman Allah:

 إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(Surah Al-Ma'idah: 90)

Artinya: "Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

c. Tidak Melalaikan Kewajiban Agama

Bermain game tidak boleh menyebabkan seseorang meninggalkan ibadah, seperti sholat. Firman Allah:

 فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

(Surah Al-Ma’un: 4-5)

Artinya: "Maka celakalah orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari sholatnya."

d. Menghindari Kerusakan Akhlak

Permainan yang mengandung konten tidak senonoh, penghinaan, atau provokasi dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

 مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ

(HR. Tirmidzi)

Artinya: "Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat selain akhlak yang baik."

e. Tidak Membahayakan Orang Lain

Permainan tidak boleh mendorong kekerasan, permusuhan, atau konflik antar pemain.

f. Menjaga Hak Orang Lain

Bermain tidak boleh menyebabkan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga atau orang yang menjadi tanggungan. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

(HR. Bukhari)

Artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."

Kesimpulan

Bermain game elektronik dalam Islam diperbolehkan selama sesuai dengan syariat dan tidak melanggar batasan yang ditentukan. Hiburan seharusnya menjadi sarana untuk menyegarkan pikiran dan tidak mengalihkan dari tujuan hidup yang lebih besar.

Untuk referensi lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan lengkapnya di laman resmi Dar Al-Ifta Mesir melalui tautan ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Keyword:

1. Hukum bermain Free Fire dalam Islam

2. Panduan Islami bermain PUBG

3. Hukum bermain Mobile Legends menurut syariat

4. Game online yang diperbolehkan dalam Islam

5. Game online haram atau halal?

6. Hukum bermain Call of Duty dalam perspektif Islam

7. Batasan syariat bermain Roblox

8. Pandangan Islam tentang Genshin Impact

9. Dampak game online menurut hukum Islam

10. Batasan bermain Valorant dalam Islam


Comments

Popular posts from this blog

Kata-kata Kotor/Hinaan/Ejekan dalam Bahasa Arab Mesir (1)

Kata Panggilan untuk Teman/Orang yang Lebih Tua dalam Bahasa Arab

Kata-kata Kotor/Hinaan/Ejekan dalam Bahasa Arab Mesir (2)

Tahun 2024 Sudah Mau Berakhir: Resolusi Belum Tercapai? Yuk Belajar dari Nabi!

Anjuran Islam untuk Menyediakan Pendidikan yang Setara bagi Perempuan